
YOGYAKARTA – Merasa diperlakukan tidak adil oleh Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X, puluhan pekerja rumah tangga melakukan aksi protes di halaman Gedung DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (9/2).
Mereka mempertanyakan keluarnya SK Gubernur DIY nomor 244/Kep/2009 tertanggal 14 Desember 2009 yang membatalkan pasal 37 Perda Kota Yogyakarta nomor 13/2009 tentang Ketenagakerjaan. Bunyi pasal yang dihapuskan tersebut merupakan pengakuan resmi terhadap keberadaan pekerja rumah tangga.
Menurut Sri Murtini, Sekjen KOY (Kongres Operata/Organisasi Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta), pasal 37 tersebut memuat tiga ayat.
“Ayat pertama menegaskan antara pekerja rumah tangga dan pengguna jasa atau majikan dapat membuat kontrak kerja. Kemudian di ayat kedua secara jelas memberi mandat kepada Walikota untuk menyiapkan secara khusus Perda tentang PRT,” ungkap Murtini.
Munculnya ayat PRT pada Perda Kota tentang Ketenagakerjaan, jelas Murtini, merupakan hasil perjuangan tak kenal lelah lebih dari 10 tahun para PRT dibantu aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Perda-nya sendiri sudah resmi diketuk oleh DPRD Kota Yogyakarta pada 9 Juni 2009.
Para pengunjuk rasa siang kemarin mengungkapkan bahwa mereka sudah gembira dengan isi Pasal 37. Mereka bahkan sudah menyiapkan acara syukuran, yaitu membuat makanan berbentuk gunungan yang akan diarak menuju DPRD Kota. Tetapi pada tanggal 1 Februari 2010 mereka menerima kabar bahwa ada SK Gubernur yang menganulir Pasal 37 tersebut.
“Lebih sedih lagi, kabar itu kami terima ketika kami sedang beraudiensi dengan DPRD Kota untuk mengucapkan terima kasih atas perjuangan mereka sehingga keberadaan PRT dituangkan dalam Pasal 37. Ketika itu, maunya gembira malah jadi sedih. Kami sempat jatuh semangat,” kata Sri Murtini.
Pada aksi yang tidak ditemui satu pun anggota DPRD Kota tersebut, para PRT juga mengarak boneka genderuwo yang menyimbulkan kekuatan di luar batas manusia yang bisa menghilangkan apapun juga. Di akhir aksi, para PRT melempar serbet yang tadinya untuk penutup kepala ke arah genderuwo.
Sedangkan menurut Buyung Ridwan Tanjung, Koordinator Divisi Advokasi Rumpun Tjuk Nyak Dien (RTND), SK Gubernur tersebut tidak hanya mengibiri hak-hak PRT untuk mendapat perlindungan secara hukum, juga mengebiri hak-hak anggota DPRD dan eksekutif kota yang telah mengesahkan Perda tersebut. RTND adalah LSM yang berjuang mengangkat harkat dan martabat pekerja rumah tangga.
Alasan yang dipakai dalam SK Gubernur tadi, menurut Buyung, adalah alasan klasik yaitu menganggap PRT merupakan pekerja sektor informal sehingga tidak perlu diatur dalam Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan.
“Menjadi pertanyaan bagi kami, bagaimana mungkin sebuah SK Gubernur dapat mencabut Pasal 37 Perda Kota nomor 13 tahun 2009? Dimana itikad Gubernur untuk melindungi PRT sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur 5 Maret 2003 yang menganjurkan pemerintah kota dan kabupaten untuk menyusun Perda Perlindungan PRT?” tegas Buyung dengan nada tanya.
KOY dan RTND dengan tegas menolak SK Gubernur tersebut dan mendukung sepenuhnya segenap eksekutif dan legislatif kota untuk menguji materiil SK Gubernur tersebut dan mempertahankan Perda 13/2009. (Heru Prasetya/Tulisan ini dimuat di Harian Jurnal Nasional edisi Rabu 10 Februari 2010)

No comments:
Post a Comment