Monday, December 02, 2013
PERJUANGAN UNTUK UDIN TAK AKAN PERNAH BERHENTI
RILIS ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN (AJI) YOGYAKARTA
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menyesalkan ditolaknya permohonan sidang pra peradilan kasus pembunuhan wartawan Fuad Muhammad Syafruddin di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Dalam putusannya, hakim tunggal Asep Koswara menganggap kasus ini tidak masuk materi praperadilan. Meski putusan mahkamah harus dihormati namun AJI Yogyakarta berpendapat seharusnya hakim berani memberikan terobosan hukum atas kasus yang mandeg selama 17 tahun terakhir.
Dalam amar putusannya, hakim Asep Koswara hanya memberikan pertimbangan pada tahap eksepsi saja. Semua fakta dan bukti yang disampaikan di pengadilan sama sekali tidak menjadi pertimbangan. Eksepsi yang diajukan pihak penasehat hukum Polda DIYditerima yaitu majelis hakim PN Sleman tidak berwenang mengadili kasus praperadilan kasus Udin karena tidak termasuk materi pra peradilan.
Sebelumnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta mengajukan gugatan praperadilan di PN Sleman pada 26 November 2013. Dalam gugatannya, PWI meminta majelis hakim mengabulkan dua permohonan, yaitu memerintahkan Kepolisian Daerah DIY untuk melanjutkan kasus ini dan meningkatkan ke tahap penyidikan dan penuntutan serta meminta Polda DIY mengajukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Atas putusan ini AJI Yogyakarta menyatakan :
1. Mengajak semua elemen tidak berhenti bersinergi dalam menuntaskan kasus ini, baik lewat jalur litigasi atau non litigasi. Ditolaknya gugatan praperadilan ini tidak berarti perjuangan menuntaskan kasus pembunuhan Udin berakhir. Dalam sidang praperadilan ini terungkap, keluarga Udin yang diwakili istri almarhum Udin, Marsiyem terus mendesak agar kasus ini tuntas. Sementara itu, Dwi Sumaji alias Iwik yang bebas dari segala dakwaan sebagai pembunuh Udin juga memprotes sikap Polda DIY yang masih menganggap dia sebagai pelaku pembunuh Udin. Iwik juga mendesak polisi mencari pembunuh Udin yang sesungguhnya.
2. Mendesak Kapolri memeriksa personilnya sendiri yang pernah menyelidiki kasus ini dan bukannya malah meminta bukti-bukti dari masyarakat. Pencarian barang bukti kejahatan pidana tentunya menjadi domain polisi, bukan masyarakat. Kapolri harus memeriksa Serma Edy Wuryanto yang secara sengaja menghilangkan barang bukti. Serma Edy Wuryanto saat ini bertugas di Mabes Polri, sekantor dengan Kapolri. Hilangnya barang bukti seperti darah Udin (yang dilarung ke di Parangkusumo dan dibuang di tempat sampah) sangat melukai hati keluarga besar Udin.
3. Meminta Kapolri memeriksa Kapolres Bantul saat itu, Letkol Pol Ade Subardan. Menurut anggota AJI Yogyakarta yang juga anggota Tim Kijang Putih (investigator independen dari harian Bernas), Heru Prasetya, Ade Subardan kala itu mengatakan telah mengetahui ciri-ciri pembunuh Udin dan akan menangkapnya dalam tiga hari. Namun alih-alih mengungkap pembunuhnya, Polri justru memutasi Ade Subardan ke Papua.
Wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin, meninggal akibat dianiaya orang tak dikenal 17 tahun lalu. Sejumlah fakta telah diberikan dari masyarakat dan jurnalis, namun polisi tak pernah menindaklanjuti temuan fakta-fakta yang diberikan masyarakat. Polisi selalu meminta bukti baru dari masyarakat dan kalangan wartawan sedangkan bukti lama belum digunakan untuk bahan penyelidikan.
Upaya mengungkap kematian Udin sejatinya tak pernah alpa dilakukan. Selama 17 tahun pula, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) selalu konsisten memperjuangkan kasus ini terungkap. Berbagai cara telah ditempuh. Kami pernah mendesak polisi agar serius menangani perkara Udin, mendesak gubernur dan DPRD DIY agar kasus ini diungkap, turun ke jalan menyuarakan ketidakadilan, mendesak presiden bahkan membawa kasus ini ke ranah internasional.
Tahu 2009 AJI menyatakan menolak penutupan kasus pembunuhan Udin. Di tahun 2010, AJI mendesak polisi agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bila tak mampu menuntaskan kasus Udin. Namun tak ada tanggapan dari Polda DIY. Pada tahun 2013 ini, audiensi dengan Wakapolda DIY, Kombes Pol Ahmad Dofiri pun tak membuahkan hasil. AJI Yogyakarta bekerjasama dengan PWI dan Polda DIY pernah membuat sharing team untuk menuntaskan kasus ini. Nyatanya, hasilnya pun tak ditindaklanjuti.
AJI bersama Koalisi Masyarakat Untuk Udin (K@MU) yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil seperti LBH Yogyakarta, LBH Pers Yogyakarta, JPY, ICM, Perkumpulan IDEA, Pusham UII, Pukat UGM, Persma, IRE Yogyakarta serta sejumlah elemen lainnya satu suara bahwa kasus ini harus dituntaskan.
Kematian Udin tak hanya menyangkut kepentingan jurnalis dan kebebasan pers, namun menyangkut kepentingan semua warga yang membutuhkan informasi yang sehat dari jurnalis dan media yang bekerja tanpa ancaman kekerasan. Kematian Udin sejatinya juga merupakan kejahatan kemanusiaan serta diduga sarat pelanggaran HAM karena ditengarai melibatkan aparat dan pejabat negara, selain karena sikap kepolisian yang terkesan membiarkan kasus ini tak terungkap. Artinya, kasus ini tak hanya milik kalangan jurnalis tapi juga milik semua warga.
AJI memandang upaya penuntasan kasus Udin tak pernah akan berhenti sampai polisi menangkap pelaku sebenarnya. Perjuangan itu tak terhalang soal opini kadaluarsa seperti yang diberitakan media. Sebagai upaya menuntaskan kasus Udin, AJI memilih menjadi saksi di sidang pra peradilan kasus yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Kesaksian ini untuk mengungkapkan bahwa polisi membiarkan kasus kematian Udin tidak pernah diungkap polisi. Kami berpendapat, kasus Udin harus dituntaskan.
Yogyakarta, 2 Desember 2013
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


No comments:
Post a Comment